Archive for 2012

Komunikasi Dan Jurnalistik


KOMUNIKASI DAN JURNALISTIK

A.    Pers sebagai sarana kegiatan jurnalistik

1.      Pengertian dan ciri-ciri pers
Istilah pers berasal dari bahasa belanda, yang dalam bahasa inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknawiyah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi. pers adalah lembaga kemasyarakatan. Dan menjadi subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama-sama dengan sistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara mandiri, tetapi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yaikni pers dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran, dan televisi siaran, sedangkan pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletin kantor berita

Read more »

PSIKOLOGI KOMUNIKASI SEBAGAI “KARAKTERISTIK MANUSIA KOMUNIKAN”


KARAKTERISTIK MANUSIA KOMUNIKAN
Dari Yunani disebuah tempat pemujaan Apollo di Delphi, ketika ditanya orang-orang manusia yang paling bijak melalui mulutnya menyebarlah moto yang terkenal: Gnothi Seauthon (kenalilah dirimu). Moto ini mengusik para filsuf untuk mencoba memahami dirinya, sehingga moto ini kabarnya turut mengembangkan filsafat di Yunani.
Moto ini ternyata banyak bercerita tentang komunikasi. Pemeran utama dalam proses komunikasi adalah manusia. Sedang psikologi memandang komunikasi justru pada perilaku manusia komunikan. Linguistikalah yang membahas komponen-komponen yang membentuk struktur pesan. Tekniklah yang menganalisa banyaknya noise yang terjadi. Psikologi masuk membicarakan bagaimana manusia memproses pesan yang diterimanya, bagaimana cara berfikir dan cara melihat manusia dipengaruhi oleh lambang-lambang yang dimiliki. Fokusnya adalah manusia komunikan.

Read more »

Dominasi Pers Barat


BAB I
Pendahuluan

A.      Latar Belakang

Perbincangan mengenai media, tentunya tidak akan luput pula memperbincangkan mengenai pers dan pemerintah, banyak pertanyaan yang akan mengiringi perjalanan keduanya. Bisa dikatakaan kita perlu memperhatikan keadaan suatu negara untuk dapat mengetahui pula status dan pergolakan pers dalam mengolah media di negara itu sendiri. Hal-hal yang demikian inilah yang membeda-bedakan antara pers di sebuah negara dengan pers di negara lainnya. Sehingga tak diherankan jika pers selalu dapat menarik simpati para masyarakat.

Read more »

AKAL DAN WAHYU, apakah ada ??


A. PENDAHULUAN
            Akal adalah anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada satu-satunya makhluk ciptaannya  yaitu manusia. Akal dengan segala kemampuannya untuk berpikir adalah kelebihan yang membedakan antara manusia dan makhluk lain. Al-Qur’an banyak menyerukan kepada manusia untuk berpikir yaitu menggunakan akal. Sebagai khalifah di bumi, manusia diberi kebebasan menggunakan akal pikirnya untuk memakmurkan kehidupan karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang berpikir, merasa, bersikap, dan bertindak dan berkecenderungan untuk mencari kebenaran. Namun, karena kebebasan akal tersebutlah maka akal saat ini seakan-akan menjadi dewa dalam kehidupan manusia. Padahal disamping akal, masih ada wahyu yang juga mempunyai nilai kebenaran lebih tinggi. 

Read more »

ILMU KALAM, ILMU YANG BERDIRI SENDIRI



ILMU KALAM, ILMU YANG BERDIRI SENDIRI

A.     Definisi Ilmu Kalam

   Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujudnya Tuhan(Allah), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya dan juga membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.
   Ada yang mengatakan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan (agama islam) dengan bukti-bukti yang yakin.
   Menurut Ibnu Khaldun,ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan Salaf dan Ahli Sunnah.

Read more »

Sejarah Perkembangan Islam di Dunia



Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Islam dimulai dengan ajaran Muhammad saw., di tempat kelahirannya Mekkah; sifat-sifat yang menjadi ciri agama baru ini dikembangkan setelah beliau pindah ke Madinah dalam tahun 622 M. Sebelumnya beliau wafat sepuluh tahun kemudian, telah jelaslah sudah bahwa Islam bukannya semata-mata merupakan suatu badan kepercayaan agama pribadi, akan tetapi Islam meliputi pembinaan suatu masyarakat merdeka, dengan sistem sendiri tentang pemerintahan, hukum, dan Lembaga Generasi Muslimin pertama, telah menginsafi bahwa Hijrah adalah satu titik perubahan penting dalam sejarah. Merekalah yang menetapkan tahun 622 M sebagai permulaan takwin Islam baru.
Dengan pemerintah yang kuat, cerdas, dan satu kepercayaan yang menggelorakan semangat penganut-penganut dan tentara-tentara dalam waktu yang tidak lama, masyarakat baru ini menguasai seluruh Arabia Barat dan mencari dunia baru untuk ditundukkan.

Read more »

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Di Indonesia sendiri, banyak undang-undang yang mengatur tentang bisnis, atau perekonomian itu sendiri. Seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk itu, makalah ini kami susun untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum bisnis.

Read more »

Psikografis Menurut Lowe



PSIKOGRAFIS MENURUT PT. LOWE INDONESIA

Survei psikografis Lowe Indonesia menemukan 8 karakter konsumen Indonesia yang masing-masing memiliki narasi konsumsi yang berbeda-beda. Seperti yang tertera dibawah ini :
Dalam survei psikografis konsumen Indonesia yang dilakukan Lowe Indonesia teridentifikasi sekitar 8,1% dari seluruh penduduk Indonesia. Mereka umumnya wanita usia matang yang berpendidikan rendah dan tinggal di daerah pedesaan. Karena kehidupannya yang pas-pasan, kelompok konsumen ini tidak punya banyak keinginan dan tidak pula terlalu optimistis terhadap masa depan mereka. Cenderung mengalir seperti air, tanpa harus "mengganggu" orang lain.

Sangat berbeda dengan tipe konsumen yang tinggal di perkotaan, atau dengan kata lain mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi, konsumen tipikal seperti inilah yang justru sangat terbuka, suka bergaul dan penuh gairah. Umumnya juga didominasi wanita usia matang, dan dengan tingkat sosial-ekonomi A+. Mereka sangat materialistis, dan bagi mereka, memiliki (harta/benda) adalah puncak kebahagiaan hidup. Apalagi, mereka merasakan sukses yang mereka capai itu tidak diperoleh dari pendidikan formal.

Read more »

PELETAKAN DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH




PELETAKAN DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH


A. Pendahuluan.


            Seorang manusia yang tiada tanding dalam berbagai hal yang kehadirannya dinanti-nanti semua golongan, agama, ras, maupun budaya. Yang membuka awal dari pencerahan, yang membawa dari zaman kegelapan kezaman yang terang benerang ini, yang membawa dari kebodohan ke zaman yang dipenuhi dengan ilmu pengetahuan, tiada lain dia adalah nabi bagi kita sendiri, bagi agama islam, Nabi Muhammad SAW. Orang yang telah memberi contoh untuk selalu berbuat baik dan senentiasa membantu orang lain.beliau lahir ditengah-tengah hiruk piruknya kehidupan yang gelap ditengah kerumunan arab jahiliyyah yang pada masanya itu adalah peradaban yang paling gelap. Dan beliaulah yang telah menyalakan api pelita kebenaran dimana telah mendamaikan suku-suku yang bermusuhan, membebaskan para budak, menyantuni anak-anak yatim, dan wanita-wanita janda.
            Muhammad dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang senang dengan kekerasan dan pertempuran dan menjelang usianya yang ke-40, ia sering menyendiri ke Gua Hira’ sebuah gua bukit sekitar 6 km sebelah timur kota Mekkah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur. Ia bisa berhari-hari bertafakur dan beribadah disana dan sikapnya itu dianggap sangat bertentangan dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut dan di sinilah ia sering berpikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kebodohan.
            Tentulah kita sebagai seorang muslim tahu siapa beliau, bahkan Michael H. Heart dalam bukunya The 100, menetapkan Muhammad sebagai tokoh paling berpengaruh sepanjang sejarah manusia. Menurut Hart, Muhammad adalah satu-satunya orang yang berhasil meraih keberhasilan luar biasa baik dalam hal agama maupun hal duniawi. Dia memimpin bangsa yang awalnya terbelakang dan terpecah belah, menjadi bangsa maju yang bahkan sanggup mengalahkan pasukan romawi di medan pertempuran. Dalam makalah inipun akan saya sebarluaskan tentang adanya keajaiban-keajaiban itu untuk bisa membantu para pembaca untuk memperluas wawasan tersebut lebih jauh dan dalam.

Read more »

PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA



PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA

1.          Masa pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan koperasi dibawah lingkungan Departemen Dalam Negeri yang mempunyai tugas pendaftaran dan pengesahan koperasi, yang sebelumnya tugas ini dilakukan oleh notaris. Pada tahun 1935 jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen Ekonomi Zaken dan dimasukkan dalan bagian Usaha Hukum (Afdeeling Algemeene Economishe Aangelegeheden). Kemudian pada tahun 1939 jawatan koperasi dipisahkan dari “Afdeeling Algemeene Economishe Aanglegeheden” ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri (afdeeling Cooperatie en Binnenlanga The Handel). Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangann tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putera.
Masa Pemerintahan/Pendudukan Jepang

Read more »

Perilaku Konsumen



PERILAKU KONSUMEN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia Marketing, banyak hal yang harus kita pelajari, karena dalam memasarkan suatu produk yang ingin kita jual kita perlu mempertimbang berbagai macam hal termasuk perilaku konsumen, yaitu mata kuliah yang kita ambil di semester ke lima ini, didalam mempelajari perilaku konsumen tersebut, terdapat pula macam-macam hal salah satunya yang akan kita bahas selanjutnya yaitu tentang kelas dan status sosial.
Kelas dan status sosial tidak hanya berpengaruh terhadap dunia sosialnya, tapi juga menjadi syarat kita dalam mempelajari prilaku konsumen, perbedaan kelas dan status social bias berdampak pada perbedaan keinginan, kebutuhan bahkan bisa sampai pada perbedaan tempat membeli suatu produk meskipun produk yang dibeli sama. Sebagai contoh diindonesia masyarakat dengan strata sosial rendah akan membeli barang-barang kebutuhan di pasar tradisional sedangkan masyarakan dengan strata yang lebih tinggi akan lebih suka belanja di supermarket.

Read more »

KEPEMIMPINAN DI DALAM ISLAM



KEPEMIMPINAN DI DALAM ISLAM

Dengan segala kerendahan hati kita kepada Allah SWT marilah kita mengakui segala bentuk kekurangan pengabdian kita kepada-Nya sehingga kita akan mampu menambah kualitas ibadah secara lebih baik melalui upaya mengamalkan segala apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi terhadap apa yang dilarang-Nya. Sikap ini akan membawa tiga pengaruh terhadap hati setiap muslim yang mendapat Hidayah Allah ; Pertama, (ان يذكر و لا ينسى)Dengan Taqwa kepada Allah hamba Allah akan selalu berusaha mengingat Allah dalam keadaan bagaimanapun dan sekali-kali dia tidak mau melupakan-Nya. Kedua, (ان يشكر ولا يكفر) Dengan Taqwa kepada Allah seseorang akan terus berjuang untuk selalu mensyukuri semua pemberian-Nya baik pemberian berupa kenikmatan maupun ujian dari-Nya sehingga dia enggan untuk mengkufuri-Nya. Ketiga, (ان يطاع ولا يعصى) Dengan taqwa kepada Allah seorang hamba akan bertekad untuk memperindah nilai ketaatannya kepada Allah dalam segala sikap dan perilaku sebaliknya dia takut apabila mendurhakai-Nya.

Read more »

UMKM SEBAGAI PONDASI EKONOMI BANGSA



UMKM SEBAGAI PONDASI EKONOMI BANGSA
1.      Jelaskan Perkembangan UMKM dan Koperasi Di Indonesia!

HUBUNGAN UKM DAN EKONOMI INDONESIA

Di Indonesia, UKM adalah  tulang  punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

PAJAK BAGI UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp. 300 juta hingga Rp. 4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.

Read more »

Pluralisme

Ketika kita dihadapkan pada banyaknya konflik yang sedang terjadi, istilah pluralism semakin banyak dibicarakan orang. Pada dasarnya pluralism merupakan istilah yang datang dari barat dan pada awalnya pun pluralism tidak dikaitkan dengan suatu konflik yang sedang terjadi, tetapi dengan filsafat metafisika. Yang kemudian berkembang sejalan dengan timbulnya berbagai kasus dan sebuah kritik akan keseragaman. Sejalan dengan perkembangan cara berfikir manusia yang lebih kompleks, banyak yang mengartikan pluralism dengan berbagai macam analisis. Dalam suatu konflik, khususnya yang terjadi di Indonesia, ada sebuah pemahaman bahwa pluralism adalah segala-galanya dalam penyelesaian konflik itu. Tetapi perlu diingat lagi bahwa bukanlah segala-galanya pluralism dalam menyelesaikan konflik agama, ras, budaya, social, tetapi hanya salah satu cara saja dari banyak hal lain yang diajukan. Juga perlu ditegaskan, adanya pluralism bukan berarti tidak ada konflik.
Saya lewat tulisan ini akan mencoba memancing diskusi diantara kita. Artinya, apa yang ada didalam wacana ini hanyalah sebuah bahan yang masih perlu dilengkapi lagi.
Ada beberapa pengertian tentang pluralism, dan ini adalah beberapa pengertiannya :
1.       Keadaan majemuk atau jamak.

Read more »

Sejarah Perkembangan Madzhab



A. Pendahuluan

Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواهالبيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).

Read more »

Hukum "suntik" Mati



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia. Walaupun pada dasarnya tindakan euthanasia termasuk dalam perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.

Read more »

Ijtihad




BABI
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.

  1. RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
    1. Pengertian Ijtihad
    2. Dasar ijtihad
    3. Ruang lingkup ijtihad
    4. Syarat mujtahid
    5. Tingkatan para mujtahid

Read more »

POLITIK MERUPAKAN SEBAGIAN DARI WUJUD IBADAH




Pada beberapa hari ini kita telah menyaksikan bahkan mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi yang dimulai dengan masa kampanye bagi semua partai politik yang ada. Masa-masa ini memberikan kesan yang beragam bagi masyarakat. Secara keseluruhan masyarakat pada masa pemilu saat ini banyak pengamat dan tokoh berpendapat kurang antusias mengikuti masa-masa kampanye.
Ada beberapa Alasan yang melatar belakangi keadaan tersebut diantaranya masyarakat menganggap pergantian kepemimipinan di negeri ini dengan segala obral janji oleh semua kontestan pemilu tidaklah akan merubah nasib hidup mereka. Yang lebih parah sebagian beranggapan bahwa dunia politik tidak akan bersifat bersih.
Secara umum pandangan sebagian masyarakat seperti pendapat yang terakhir di atas memiliki sedikit kebenaran. Di abad pertengahan, Eropa gencar menyerukan apa yang biasa disebut sebagai aufklarung (masa pencerahan). Masa dimana ilmu-ilmu sosial hendak dirasionalisir seluas-luasnya, diceraikan dari segala yang berbau normatif dengan slogan yang terkenal 'netralitas etik'. Maksudnya, dunia ilmu tidak boleh berhubungan dengan yang etis-etis, yang terkait dengan moral ataupun agama.

Read more »

Sejarah Hukum Islam



A.                 PENDAHULUAN
   Salah satu problema mendasar dalam teori hukum Islam yang senantiasa marak dan mengandung kontraversi adalah,apakah hukum Islam itu bersifat abadi atau eternal,atau apakah ia bisa beradaptasi sampai pada tahap bahwa perubahan dan modernisme bisa dicari di bawah perlindungannya? Berbagai tesis diajukan untuk menjawab problematika ini,yang secara umu m tersimpul dalam dua teori,yaitu Teori eternalitas,dan Teori adaptasiblitas atau elastisistas hukum Islam.
Teori eternalitas yang dipegangi oleh sejumlah tokoh semisal C.S. Hurgronje,Joseph Schact dan oleh kebanayakan Yuris muslim Hadits oriented (tradisionalis),mempertahankan pendapat bahwa dalam konsepnya dan menurut sifat perkembangannya serta metodologinya hukum Islam adalah abadi, statis, final dan mutlak yang karenanya tidak bisa beradaptasi dengan perubahan sosial.Argumen-argumen yang dikemukakan oleh para pendukung teori ini dapat diringkas dalam tiga pernyataan umum berikut : pertama, hukum untuk Islam adalah abadi karena konsep hukum yang bersifat otoriter, ilahiyah, absolute dan tidak memperbolehkan perubahan dalam dalam konsep-konsep atau intitusi-intitusi hukum.Sebagai konsekuensi logis dari konsep ini,maka sangsi yang diberikannya bersifat ilahiyah,karenanya tidak bisa berubah.Kedua, hukum Islam adalah abadi karena sifat asal dan perkembangan dalam periode pembentukannya, menjauhakan dari intitusi hukum dan perubahan sosial. Ketiga, hukum Islam adalah abadi karena ia tidak mengembangkan metodologi perubahan hukum yang memadai.

Read more »

Komunikasi Islam



KOMUNIKASI ISLAM
Komunikasi global merupakan salah satu kekuatan yang sedang berkembang dewasa ini. Kehadirannya telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, militer, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang berjalan di dunia internasional tentu-nya tidak terlepas dari adanya peran komunikasi secara global. Persoalan yang menarik untuk dibahas bagaimana dunia Islam dalam menghadapi persoalan komunikasi global tersebut. Peran apa yang dimainkan oleh Islam dalam percaturan komunikasi global, serta upaya apa yang mesti dilakukan agar Islam dapat berperan secara signifikan dalam komunikasi global?
Dengan pemahaman tersebut, dialog antara Jibril dengan Muhammad ketika pertama kali turun wahyu di Gua Hira dapat dikategorikan sebagai proses komunikasi. Di dalam dialog tersebut, Nabi yang awalnya tidak memahami apa yang ingin disampaikan oleh malaikat Jibril, pada akhirnya memahami dan mengikuti apa yang disampaikan oleh Jibril yang kemudian dikenal dengan wahyu pertama surat al-Alaq ayat 1-5.
Begitu juga ketika Nabi menyampaikan (menceritakan) peristiwa yang dialaminya kepada Istrinya dan seorang pendeta dapat dikatakan sebagai proses komunikasi. Betapa tidak, cerita yang dikisahkan oleh Nabi kepada isteri dan pendeta begitu jelas dan mendapat respons yang positif dari kedua orang tersebut. Hal ini berarti ada kesesuaian makna yang bisa ditangkap dari komunikator (Nabi) kepada komunikan (Khadijah dan Pendeta).

Read more »

Marketing Public Relations & Corporate Public Relations


Marketing Public Relations
&
 Corporate Public Relations
Menurut Thomas L. Harris (The Marketer’s Guide to Public Relations) Marketing Public Relations adalah Sebuah proses perencanaan dan pengevaluasian program yang merangsang penjualan dan pelanggan. Hal tersebut dilakukan melalui pengkomunikasian informasi yang kredibel dan kesan-kesan yang dapat menghubungkan perusahaan, produk dengan kebutuhan serta perhatian pelanggan.
Thomas L. Harris Melihat praktek-praktek public relations  pada kegiatan pemasaran, menyarankan agar para praktisi dapat memisahkan kegiatan yang menjadi bagian marketing (Marketing Public Relations atau MPR) dan kegiatan yang menjadi bagian dari tingkat korporat (Corporate Public Relations  atau CPR).
Sedangkan menurut Rhenald Kasali Marketing Public Relations adalah bagian dari kegiatan pemasaran, penanggung jawab tertingginya adalah manajer pemasaran, dan objective dari kegiatan Marketing Public Relations (MPR) adalah mendukung objective di bidang pemasaran.

Read more »

Hukum Islam di Indonesia "NU & Muhamadiyyah"


BAB I
Pendahuluan
Segala puji syukur kepada Allah SWT yang telah mengajarkan manusia apa-apa yang belum diketahuinya dan masih memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan kepada penulis,sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas resensi mata kuliah Sejarah Hukum Islam yang berjudul “Hukum Islam Di Indonesia (perspektif Muhammadiyah & NU). Shalawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, sebagai pembawa risalah-Nya yang memberikan petunjuk kepada umat manusia dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sebagai uswatun al-hasanah (suri tauladan yang baik) bagi seluruh alam.           
Topik ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits dan Ijma’ (consensus ulama), yaitu Ijtihad. Ijtihad secara sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (maqashid) Qur’an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syar’i. formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya mengunakan metodologi ushul fiqh, dengan metode-metode standar seperti qiyas (analogi), istihsan (pemakaian opsi baik),dll.

Read more »

APAKAH SISTEM EKONOMI ISLAM DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA ILMIAH ?



Apakah Sistem Ekonomi Islam Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah ?

A.      Pendahuluan
Segala sesuatu yang diberi label “Islam” biasanya selalu diidentikan dengan sesuatu yang bersifat subyektif dan tidak ilmiah. Oleh sebab itu, dalam Sistem Ekonomi Islam perlu adanya pembahasan secara mendalam terhadap ranah ilmiah, khususnya “kebenaran” itu sendiri yang mampu dicapai oleh Islam.

Read more »

Tugas Orientalisme Dalam Hukum Islam


Tugas Orientalisme Dalam Hukum Islam
`           Ignaz Goldziher
·      Biografi Ignaz Goldziher
Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tahun 1850 Masehi. Ia belajar di Budapest, Berlin dan Leipzig. Ignaz Goldziher merupakan anak yang selalu ingin tahu, keinginannya untuk memperdalam keilmuannya sangat kuat. Banyak guru-guru yang memuji kepiawaiannya dalam mendefinisikan suatu permasalahan.
Semasa di Budapest, Berlin dan Leipzig dia belajar tentang kajian Islam dan pengetahuannya tentang Islam itulah yang membuatnya merasa perlu untuk menimba ilmu langsung di dunia Islam.
Pada tahun 1873 ia pergi ke Syiria dan belajar pada Syaikh Thahir al-Jazairi. Kemudian pindah ke Palestina lalu ke Mesir dimana ia belajar dari sejumlah ulama al-Azhar.

Read more »

Roland Barthes



A.  Pendahuluan

Berbicara tentang cultural studies atau yang kita kenal sebagai studi kajian budaya, perhatian kita tidak dapat dilepaskan dari The Birmingham Center for Contemporary Cultural Studies yang dipelapori Richard Hoggart dan Raymond Williams. Intitusi yang didirikan pada 1963 ini memang tidak dapat dipisahkan dari kedua nama pendirinya tersebut. Hoggart dan Williams adalah pengajar sastra pada program-program ekstramural, yang membuat kajian tentang bentuk-bentuk dan ekspresi budaya yang mencakup budaya tinggi maupun rendah, dan mengemukakan sejumlah teori tentang kaitan antara keduanya sebagai formasi sosial historis (Budianta, 2002). Cultural studies itu sendiri mempunyai beberapa definisi sebagaimana dinyatakan oleh Barker (via Storey, 2003), antara lain yaitu sebagai kajian yang memiliki perhatian pada:

Read more »

MENGEMAS PROGRAM PENTAS WAYANG SEBAGAI REPRESENTASI NILAI – NILAI BUDAYA LOKAL DI JOGJA TV


BAB I

A.    Pendahuluan

a.      Latar Belakang Masalah

Perkembangan TV lokal dewasa ini semakin marak di indonesia, di DIY sendiri terdapat beberapa stasiun TV lokal, diantaranya Jogja TV, RBTV, Tugu TV, dsb. Persoalannya sekarang adalah seberapa besar kebutuhan masyarakat lokal, dan apa saja yang dibutuhkannya dari TV lokal itu sendiri ? apakah benar bahwa Tv lokal itu sudah dibutuhkan, apakah sudah melalui berbagai penelitian ? ataukah hanya sebagai sarana penunjang saja bagi masyarakat lokal sebagai bukti bahwa masyarakat di suatu daerah memiliki kemajuan tekhnologi. Akan tetapi kesan yang muncul adalah “ujug-ujug” muncul TV lokal begitu saja. Ini dqapat terlihat dari hampir setiap daerah memiliki TV lokal sendiri-sendiri. Misalnya Bali TV di Bali, Pro TV di Semarang, Bandung TV di Bandung, dst.

Read more »

ANALISIS MEDIA "MAJALAH"



Dalam masyarakat yang semakin maju dan berkembang,informasi menjadi sangat penting. Setiap orang, badan, dan organisasi berhak untuk memperoleh informasi untuk dapat berkembang dan berinteraksi dengan lingkungannya. Informasi sangatlah berharga bagi manusia karena informasi adalah salah satu kebutuhan bagi manusia untuk bisa mengetahui, memahami, dan mengerti hal-hal yang ada dan terjadi disekitarnya. Dan masyarakat akan memasuki suatu peradaban informasi, maka peranan dan posisi informasi menjadi sangat penting.
Media massa mencakup media elektronik dan cetak dan setiap media merupakan suatu wadah untuk menampilkan peristiwa-peristiwa kehidupan masyarakat baik yang bersifat nasional maupun internasional. Keuntungan utama yang diperoleh dari komunikasi melalui media adalah bahwa media massa dapat menciptakan suatu keserempakan yaitu pesan yang disampaikan dapat diterima oleh komunikan yang jumlahnya relatif banyak pada saat yang sama secara bersama-sama.

Read more »

Komunikasi dan Jurnalistik



KOMUNIKASI DAN JURNALISTIK

A.    Pers sebagai sarana kegiatan jurnalistik

1.      Pengertian dan ciri-ciri pers
Istilah pers berasal dari bahasa belanda, yang dalam bahasa inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknawiyah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi. pers adalah lembaga kemasyarakatan. Dan menjadi subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama-sama dengan sistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara mandiri, tetapi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yaikni pers dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran, dan televisi siaran, sedangkan pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletin kantor berita

Read more »

Komunikasi Sebagai Methode Pencerahan

Dalam gelora palu godam kemajuan sains yang dimanifestikan lewat kemudahan-kemudahan serta kenikmatan yang disodorkan oleh kemajuan tekhnologi telah mendesak peranan serta fungsi dakwah untuk mampu bersaing dengan rangsangan-rangsangan tekhnilogi tersebut. hal ini didasarkan pada pola pemikiran kita bahwa kita belum dapat menerima sepenuhnya suatu adagium yang menyatakan bahwa tekhnologi itu netral.
inovasi baru dalam bidang media komunikasi yang paliong mutakhir, misalnya dalam hal pendayagunaan satelit telah membawa konsekuensi baru dalam hal pemberian rangsangan terhadap persepsi dan tingkah laku manusia. ini menyebabkan manusia lebih sensitif (highly sensitived) terhadap informasi.bahkan informasi tersebut merupakan salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
perlu kita ketahui bahwa tujuan final dari suatu komunikasi adalah meminta adanya suatu partisipasi dari pihak komunikan dengan perubahan sikap tertentuyang akan melaksanakan tujuan yang diharapkan komunikator.
didalam proses komunikasi, apabila lambang-lambang (pesan) sudah diartikan atau ditafsirkan sama (convergen) selanjutnya tujuan komunikasi adalah terwujudnya partisipasi dalam bentuk perubahan atau pembentukan sikap dari komunikan sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh pihak komunikator.

Analisis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Di Indonesia sendiri, banyak undang-undang yang mengatur tentang bisnis, atau perekonomian itu sendiri. Seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk itu, makalah ini kami susun untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum bisnis.

B.     Rumusan Masalah
Mengapa Undang-Undang No, 20 Tahun 2008 termasuk dalam undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis?

C.     Tujuan
Untuk mengetahui alasan Undang-undang tersebut termasuk dalam Undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis dan memahaminya.





BAB II
PEMBAHASAN
Undang-undang nomor 20 tahun 2008, mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah. dari situ, sudah nampak jelas bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kegiatan usaha dan bisnis. Sebagaimana kita tahu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia pada saat ini.
Seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. Oleh karena itulah terdapat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 untuk melengkapi Undang-Undang sebelumnya, agar dapat melindungi para pelaku usahanya.
Undang-Undang tersebut tidak hanya mengklasifikasikan jenis-jenis usaha yang ada ditanah air, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang aspek penumbuhan iklim usaha yang ada di Indonesia berupa pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan, hal tersebut ditunjukan untuk memudahkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor Mikro, Kecil dan Menengah.

BAB III
KESIMPULAN
UU No. 20 Tahun 2008 merupakan regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah, juga bisa disebut sebagai landasan hukum dalam dunia usaha Mikro, Kecil dan Menengah, karena tujuan dari adanya regulasi tersebut adalah melindungi para pelaku usaha khususnya yang masih bergelut pada bagian Mikro, Kecil dan Menengah.
Dan seperti yang terdapat pada pasal 8, 9 dan 10 pada bab 5 Undang-Undang tersebut, para pelaku usaha tersebut juga mendapatkan bantuan dari pemerintah diberbagai aspek antara lain aspek pendanaan dan juga aspek sarana prasarana.
Dan masih banyak hal yang teratur dalam UU No. 20 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Powered by Blogger.

Popular posts

Blogger templates