Analisis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
by Unknown
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang
mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan
sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik
dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka
mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan
sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Di Indonesia sendiri, banyak undang-undang yang
mengatur tentang bisnis, atau perekonomian itu sendiri. Seperti Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk itu,
makalah ini kami susun untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum bisnis.
B.
Rumusan
Masalah
Mengapa Undang-Undang No, 20 Tahun 2008 termasuk
dalam undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis?
C.
Tujuan
Untuk mengetahui alasan Undang-undang tersebut
termasuk dalam Undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis dan
memahaminya.
BAB II
PEMBAHASAN
Undang-undang nomor 20 tahun 2008,
mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah. dari situ, sudah nampak jelas
bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kegiatan usaha dan bisnis.
Sebagaimana kita tahu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha yang
banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia pada saat ini.
Seperti yang tercantum dalam
undang-undang tersebut bahwa masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu
diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional
yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana
dimaksud sebelumnya, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan
berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya,
sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,
sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan
global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur
Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia
dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. Oleh karena itulah
terdapat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 untuk melengkapi Undang-Undang
sebelumnya, agar dapat melindungi para pelaku usahanya.
Undang-Undang tersebut tidak hanya mengklasifikasikan jenis-jenis
usaha yang ada ditanah air, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang
aspek penumbuhan iklim usaha yang ada di Indonesia berupa pendanaan,
sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan
berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan, hal tersebut ditunjukan
untuk memudahkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor Mikro, Kecil dan
Menengah.
BAB III
KESIMPULAN
UU No. 20 Tahun 2008
merupakan regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah, juga
bisa disebut sebagai landasan hukum dalam dunia usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, karena tujuan dari adanya regulasi tersebut adalah melindungi para
pelaku usaha khususnya yang masih bergelut pada bagian Mikro, Kecil dan Menengah.
Dan seperti yang terdapat
pada pasal 8, 9 dan 10 pada bab 5 Undang-Undang tersebut, para pelaku usaha
tersebut juga mendapatkan bantuan dari pemerintah diberbagai aspek antara lain
aspek pendanaan dan juga aspek sarana prasarana.
Dan masih banyak hal yang
teratur dalam UU No. 20 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bisnis bagi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.