ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

by



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Di Indonesia sendiri, banyak undang-undang yang mengatur tentang bisnis, atau perekonomian itu sendiri. Seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk itu, makalah ini kami susun untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum bisnis.


B.     Rumusan Masalah
Mengapa Undang-Undang No, 20 Tahun 2008 termasuk dalam undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis?

C.     Tujuan
Untuk mengetahui alasan Undang-undang tersebut termasuk dalam Undang-undang yang mengatur tentang hukum bisnis dan memahaminya.





BAB II
PEMBAHASAN
Undang-undang nomor 20 tahun 2008, mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah. dari situ, sudah nampak jelas bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kegiatan usaha dan bisnis. Sebagaimana kita tahu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia pada saat ini.
Seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. Oleh karena itulah terdapat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 untuk melengkapi Undang-Undang sebelumnya, agar dapat melindungi para pelaku usahanya.
Undang-Undang tersebut tidak hanya mengklasifikasikan jenis-jenis usaha yang ada ditanah air, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang aspek penumbuhan iklim usaha yang ada diindonesia berupa pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan, hal tersebut ditunjukan untuk memudahkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor Mikro, Kecil dan Menengah.

BAB III
KESIMPULAN
UU No. 20 Tahun 2008 merupakan regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah, juga bisa disebut sebagai landasan hukum dalam dunia usaha Mikro, Kecil dan Menengah, karena tujuan dari adanya regulasi tersebut adalah melindungi para pelaku usaha khususnya yang masih bergelut pada bagian Mikro, Kecil dan Menengah.
Dan seperti yang terdapat pada pasal 8, 9 dan 10 pada bab 5 Undang-Undang tersebut, para pelaku usaha tersebut juga mendapatkan bantuan dari pemerintah diberbagai aspek antara lain aspek pendanaan dan juga aspek sarana prasarana.
Dan masih banyak hal yang teratur dalam UU No. 20 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.