PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA

by



PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA

1.          Masa pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan koperasi dibawah lingkungan Departemen Dalam Negeri yang mempunyai tugas pendaftaran dan pengesahan koperasi, yang sebelumnya tugas ini dilakukan oleh notaris. Pada tahun 1935 jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen Ekonomi Zaken dan dimasukkan dalan bagian Usaha Hukum (Afdeeling Algemeene Economishe Aangelegeheden). Kemudian pada tahun 1939 jawatan koperasi dipisahkan dari “Afdeeling Algemeene Economishe Aanglegeheden” ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri (afdeeling Cooperatie en Binnenlanga The Handel). Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangann tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putera.
Masa Pemerintahan/Pendudukan Jepang

Pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 berpengaruh pula terhadap keberadaan Jawatan koperasi. Pada saat itu jawatan koperasi diubah menjadi “Syomin Kumiai Tyou Djimusyo” dan kantor yang berada di daerah di beri nama “Syomin Kumiai Syodansyo”. Tahun 1944 didirikan “Jumin Keizakyoku” (kantor Perekonomian Rakyat) dimana urusan koperasi menjadi bagiannya dengan nama “Kumiaka” yang tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan koperasi. 
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka dari tangan penjajah, pada tahun 1945 muncul Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Setahun kemudian yaitu pada tahun 1946 urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendidri khusus mengurus soal koperasi. Tanggal 12 juli 1947 gerakan koperasi mengadakan kongres di Tasikmalaya Jawa Barat, sejak saat itu tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai hari kopersi. Pada tahun yang sama Pusat Jawatan Koperasi ditempatkan di Yogyakarta dan tugasnya adalah mengadakan kontak dengan Jawatan koperasi di berbagai daerah lainnya. Ketika negara Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk tahun 1950, Pusat Jawatan Koperasi kembali berkedudukan di Jakarta.
Masa Pemerintahan Orde Lama
Pada tahun 1958 Jawatan koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran. Berdasarkan Undang-Undang No. 79 tahun 1958 pemerintah berkewajiban membimbing rakyat klearah koperasi. Tahun 1960 perkoperasian kemudian dirus oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat desa (Transkopemada) yang dipimpin oleh Achmadi. Setelah itu tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi yang dipimpin oleh Achmadi. Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah kembali menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi.
Masa Pemerintahan Orde Baru
Tahun 1966 Departemen Koperasi berdiri sendiri, dan dalam tahun yang sama diubah lagi menjadi Kementrian Perdagangan. Pada tahun 1967 ditetapkanlah Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, kemudian Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 15 Tahun 1967 menunjuk Direktur Jenderal Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri. Tahun 1968 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Pada tahun 1973 terjadi perubahan struktur Departemen, maka pada saat itu Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Tenaga Kerja. Tahun 1978 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Perdagangan Dan Koperasi. Pada tahun 1983 sejak Kabinet Pembangunan IV, berdirilah Departemen Koperasi dengan susunan organisasi dan tatakerjanya ditetapkan dalam Kepmen No. 07/M/kpts/VI/1983. Kemudian tahun 1993 pada Kabinet Pembangunan VI Departemen Koperasi ditambah tugasnya untuk melaksanakan pembinaan pengusaha kecil sehingga sebutannya ditambah menjadi Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dalam Kepmen No.1554/KEP/M/X/1993.
Masa Sekarang
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (di bawah ini). Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (di bawah ini). Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (di bawah ini).
No.
Uraian
Kriteria
Asset
Omset
1
Usaha Mikro
Maks. 50 juta
Maks. 300 juta
2
Usaha Kecil
> 50 juta – 500 juta
> 300 juta – 2,5 miliar
3
Usaha Menengah
> 500 juta – 10 miliar
> 2,5 miliar – 50 miliar
2.     Di era globalisasi sekarang ini, conoth nyata peluang yang ada ialah keberadaan blok atau kawasan/wilayah perdagangan dan investasi yang bebas. Di kawasan ASEAN ada AFTA yang dimulai sejak beberapa tahun belakangan. Di kawasan Asia dan Pasifik sendiri ada APEC, yang bagi anggota ekonomi sedang berkembang seperti Indonesia akan kita masuki pada tahun 2020. Kawasan perdagangan dan investasi regional ini dapat kita manfaatkan untuk mengembangkan potensi bisnis yang kita miliki. Tentu hal ini sangat tergantung pada kelihaian kita memanfaatkan potensi yang ada tersebut.
Di samping peluang pasar domestik dan regional tersebut, belakangan beberapa negara baik di Asia dan kawasan Asia dan Pasifik menyadari pentingnya pembentukan kawasan-kawasan baru. Untuk kawasan ASEAN, misalnya, ada ASEAN plus three, yaitu ASEAN, China, Korea Selatan dan Jepang. Pada kawasan ini telah disepakati untuk melakukan liberalisasi pada tahun 2005.
3.   UMKMK yang menyelenggarakan dan menggunakan ilmu akuntansi dalam pengelolaan usahanya akan memiliki keunggulan komparatif yang mampu membuat usahanya bertahan atau bahkan mampu berkembang pesat. Keunggulan tersebut diantaranya adalah kemampuan dalam mengelola informasi akuntansi yang dihasilkan dari suatu laporan keuangan sangat berguna dalam rangka menyusun berbagai proyeksi, misalnya proyeksi kebutuhan uang kas dimasa yang akan datang. Akuntansi juga seringkali dinyatakan sebagai bahasa perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Informasi ini adalah data yang disajikan oleh perusahaan melalui laporan keuangan.
4.     Tentu bukan hal yang mudah untuk memberikan sumbangsih kepada UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi), apalagi untuk skala Nasional, tapi sebagai individu yang selalu mencoba untuk membantu orang lain, salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan memberdayakan mereka, dalam artian ketika kita akan membeli suatu kebutuhan, usahakan kita membelinya dari para pelaku usaha kecil, dengan harapan sedikit yang kita berikan bisa memberi sedikit nafas bagi mereka yang berjuang didalam hidup yang keras, dan tidak hanya membeli barang-barang di department store ataupun supermarket yang besar-besar dimana kita hanya akan membantu orang kaya menjadi semakin kaya.
Selain itu dengan cara kita dapat mengikuti koperasi dengan membangun usaha bersama-sama dengan anggota koperasi yang lain, agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan bersama