PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA
by Unknown
PERKEMBANGAN,
PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA
1.
Masa pemerintahan
Belanda.
Pada
tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan koperasi dibawah
lingkungan Departemen Dalam Negeri yang mempunyai tugas pendaftaran dan
pengesahan koperasi, yang sebelumnya tugas ini dilakukan oleh notaris. Pada
tahun 1935 jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen Ekonomi Zaken dan
dimasukkan dalan bagian Usaha Hukum (Afdeeling Algemeene Economishe
Aangelegeheden). Kemudian pada tahun 1939 jawatan koperasi dipisahkan dari
“Afdeeling Algemeene Economishe Aanglegeheden” ke Departemen Perdagangan Dalam
Negeri (afdeeling Cooperatie en Binnenlanga The Handel). Tugasnya tidak hanya
memberi bimbingan dan penerangann tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan
untuk Bumi Putera.
Masa
Pemerintahan/Pendudukan Jepang
Pendudukan
Jepang di Indonesia pada tahun 1942 berpengaruh pula terhadap keberadaan
Jawatan koperasi. Pada saat itu jawatan koperasi diubah menjadi “Syomin Kumiai
Tyou Djimusyo” dan kantor yang berada di daerah di beri nama “Syomin Kumiai
Syodansyo”. Tahun 1944 didirikan “Jumin Keizakyoku” (kantor Perekonomian
Rakyat) dimana urusan koperasi menjadi bagiannya dengan nama “Kumiaka” yang
tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan koperasi.
Masa Kemerdekaan
Setelah
Indonesia merdeka dari tangan penjajah, pada tahun 1945 muncul Jawatan Koperasi
dan Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Setahun kemudian
yaitu pada tahun 1946 urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan
sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendidri khusus mengurus soal koperasi.
Tanggal 12 juli 1947 gerakan koperasi mengadakan kongres di Tasikmalaya Jawa
Barat, sejak saat itu tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai hari kopersi. Pada
tahun yang sama Pusat Jawatan Koperasi ditempatkan di Yogyakarta dan tugasnya
adalah mengadakan kontak dengan Jawatan koperasi di berbagai daerah lainnya.
Ketika negara Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk tahun 1950, Pusat
Jawatan Koperasi kembali berkedudukan di Jakarta.
Masa
Pemerintahan Orde Lama
Pada
tahun 1958 Jawatan koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Berdasarkan Undang-Undang No. 79 tahun 1958 pemerintah berkewajiban membimbing
rakyat klearah koperasi. Tahun 1960 perkoperasian kemudian dirus oleh Menteri
Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat desa (Transkopemada) yang
dipimpin oleh Achmadi. Setelah itu tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi
Departemen Koperasi yang dipimpin oleh Achmadi. Tahun 1964 Departemen Koperasi
diubah kembali menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi.
Masa
Pemerintahan Orde Baru
Tahun
1966 Departemen Koperasi berdiri sendiri, dan dalam tahun yang sama diubah lagi
menjadi Kementrian Perdagangan. Pada tahun 1967 ditetapkanlah Undang-Undang
Koperasi No. 12 Tahun 1967, kemudian Menteri Dalam Negeri dengan Surat
Keputusan No. 15 Tahun 1967 menunjuk Direktur Jenderal Koperasi masuk dalam
jajaran Departemen Dalam Negeri. Tahun 1968 Direktorat Jenderal Koperasi masuk
dalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Pada tahun 1973 terjadi
perubahan struktur Departemen, maka pada saat itu Direktorat Jenderal Koperasi
masuk dalam jajaran Departemen Tenaga Kerja. Tahun 1978 Direktorat Jenderal
Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Perdagangan Dan Koperasi. Pada tahun
1983 sejak Kabinet Pembangunan IV, berdirilah Departemen Koperasi dengan
susunan organisasi dan tatakerjanya ditetapkan dalam Kepmen No.
07/M/kpts/VI/1983. Kemudian tahun 1993 pada Kabinet Pembangunan VI Departemen
Koperasi ditambah tugasnya untuk melaksanakan pembinaan pengusaha kecil
sehingga sebutannya ditambah menjadi Departemen Koperasi Dan Pembinaan
Pengusaha Kecil. Susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dalam Kepmen
No.1554/KEP/M/X/1993.
Masa Sekarang
Sesuai
dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM):
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (di bawah ini). Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (di bawah ini). Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
(di bawah ini).
No.
|
Uraian
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omset
|
||
1
|
Usaha
Mikro
|
Maks. 50 juta
|
Maks. 300 juta
|
2
|
Usaha
Kecil
|
> 50 juta – 500 juta
|
> 300 juta – 2,5 miliar
|
3
|
Usaha
Menengah
|
> 500 juta – 10 miliar
|
> 2,5 miliar – 50 miliar
|
2. Di era globalisasi sekarang ini, conoth
nyata peluang yang ada ialah keberadaan blok atau kawasan/wilayah perdagangan
dan investasi yang bebas. Di kawasan ASEAN ada AFTA yang dimulai sejak beberapa
tahun belakangan. Di kawasan Asia dan Pasifik sendiri ada APEC, yang bagi
anggota ekonomi sedang berkembang seperti Indonesia akan kita masuki pada tahun
2020. Kawasan perdagangan dan investasi regional ini dapat kita manfaatkan
untuk mengembangkan potensi bisnis yang kita miliki. Tentu hal ini sangat
tergantung pada kelihaian kita memanfaatkan potensi yang ada tersebut.
Di samping
peluang pasar domestik dan regional tersebut, belakangan beberapa negara baik
di Asia dan kawasan Asia dan Pasifik menyadari pentingnya pembentukan
kawasan-kawasan baru. Untuk kawasan ASEAN, misalnya, ada ASEAN plus three,
yaitu ASEAN, China, Korea Selatan dan Jepang. Pada kawasan ini telah disepakati
untuk melakukan liberalisasi pada tahun 2005.
3. UMKMK yang menyelenggarakan dan menggunakan ilmu
akuntansi dalam pengelolaan usahanya akan memiliki keunggulan komparatif yang
mampu membuat usahanya bertahan atau bahkan mampu berkembang pesat. Keunggulan
tersebut diantaranya adalah kemampuan dalam mengelola informasi akuntansi yang dihasilkan
dari suatu laporan keuangan sangat berguna dalam rangka menyusun berbagai
proyeksi, misalnya proyeksi kebutuhan uang kas dimasa yang akan datang.
Akuntansi juga seringkali dinyatakan sebagai bahasa perusahaan yang berguna
untuk memberikan informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan
keputusan. Informasi ini adalah data yang disajikan oleh perusahaan melalui
laporan keuangan.
4. Tentu bukan hal yang mudah
untuk memberikan sumbangsih kepada UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Koperasi), apalagi untuk skala Nasional, tapi sebagai individu yang selalu
mencoba untuk membantu orang lain, salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan
memberdayakan mereka, dalam artian ketika kita akan membeli suatu kebutuhan,
usahakan kita membelinya dari para pelaku usaha kecil, dengan harapan sedikit
yang kita berikan bisa memberi sedikit nafas bagi mereka yang berjuang didalam
hidup yang keras, dan tidak hanya membeli barang-barang di department store
ataupun supermarket yang besar-besar dimana kita hanya akan membantu orang kaya
menjadi semakin kaya.
Selain itu dengan cara kita
dapat mengikuti koperasi dengan membangun usaha bersama-sama dengan anggota
koperasi yang lain, agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan bersama