Archive for October 2012

PELETAKAN DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH




PELETAKAN DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH


A. Pendahuluan.


            Seorang manusia yang tiada tanding dalam berbagai hal yang kehadirannya dinanti-nanti semua golongan, agama, ras, maupun budaya. Yang membuka awal dari pencerahan, yang membawa dari zaman kegelapan kezaman yang terang benerang ini, yang membawa dari kebodohan ke zaman yang dipenuhi dengan ilmu pengetahuan, tiada lain dia adalah nabi bagi kita sendiri, bagi agama islam, Nabi Muhammad SAW. Orang yang telah memberi contoh untuk selalu berbuat baik dan senentiasa membantu orang lain.beliau lahir ditengah-tengah hiruk piruknya kehidupan yang gelap ditengah kerumunan arab jahiliyyah yang pada masanya itu adalah peradaban yang paling gelap. Dan beliaulah yang telah menyalakan api pelita kebenaran dimana telah mendamaikan suku-suku yang bermusuhan, membebaskan para budak, menyantuni anak-anak yatim, dan wanita-wanita janda.
            Muhammad dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang senang dengan kekerasan dan pertempuran dan menjelang usianya yang ke-40, ia sering menyendiri ke Gua Hira’ sebuah gua bukit sekitar 6 km sebelah timur kota Mekkah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur. Ia bisa berhari-hari bertafakur dan beribadah disana dan sikapnya itu dianggap sangat bertentangan dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut dan di sinilah ia sering berpikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kebodohan.
            Tentulah kita sebagai seorang muslim tahu siapa beliau, bahkan Michael H. Heart dalam bukunya The 100, menetapkan Muhammad sebagai tokoh paling berpengaruh sepanjang sejarah manusia. Menurut Hart, Muhammad adalah satu-satunya orang yang berhasil meraih keberhasilan luar biasa baik dalam hal agama maupun hal duniawi. Dia memimpin bangsa yang awalnya terbelakang dan terpecah belah, menjadi bangsa maju yang bahkan sanggup mengalahkan pasukan romawi di medan pertempuran. Dalam makalah inipun akan saya sebarluaskan tentang adanya keajaiban-keajaiban itu untuk bisa membantu para pembaca untuk memperluas wawasan tersebut lebih jauh dan dalam.

Read more »

PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA



PERKEMBANGAN, PELUANG, DAN PERAN UMKM DI INDONESIA

1.          Masa pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan koperasi dibawah lingkungan Departemen Dalam Negeri yang mempunyai tugas pendaftaran dan pengesahan koperasi, yang sebelumnya tugas ini dilakukan oleh notaris. Pada tahun 1935 jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen Ekonomi Zaken dan dimasukkan dalan bagian Usaha Hukum (Afdeeling Algemeene Economishe Aangelegeheden). Kemudian pada tahun 1939 jawatan koperasi dipisahkan dari “Afdeeling Algemeene Economishe Aanglegeheden” ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri (afdeeling Cooperatie en Binnenlanga The Handel). Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangann tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putera.
Masa Pemerintahan/Pendudukan Jepang

Read more »

Perilaku Konsumen



PERILAKU KONSUMEN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia Marketing, banyak hal yang harus kita pelajari, karena dalam memasarkan suatu produk yang ingin kita jual kita perlu mempertimbang berbagai macam hal termasuk perilaku konsumen, yaitu mata kuliah yang kita ambil di semester ke lima ini, didalam mempelajari perilaku konsumen tersebut, terdapat pula macam-macam hal salah satunya yang akan kita bahas selanjutnya yaitu tentang kelas dan status sosial.
Kelas dan status sosial tidak hanya berpengaruh terhadap dunia sosialnya, tapi juga menjadi syarat kita dalam mempelajari prilaku konsumen, perbedaan kelas dan status social bias berdampak pada perbedaan keinginan, kebutuhan bahkan bisa sampai pada perbedaan tempat membeli suatu produk meskipun produk yang dibeli sama. Sebagai contoh diindonesia masyarakat dengan strata sosial rendah akan membeli barang-barang kebutuhan di pasar tradisional sedangkan masyarakan dengan strata yang lebih tinggi akan lebih suka belanja di supermarket.

Read more »

KEPEMIMPINAN DI DALAM ISLAM



KEPEMIMPINAN DI DALAM ISLAM

Dengan segala kerendahan hati kita kepada Allah SWT marilah kita mengakui segala bentuk kekurangan pengabdian kita kepada-Nya sehingga kita akan mampu menambah kualitas ibadah secara lebih baik melalui upaya mengamalkan segala apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi terhadap apa yang dilarang-Nya. Sikap ini akan membawa tiga pengaruh terhadap hati setiap muslim yang mendapat Hidayah Allah ; Pertama, (ان يذكر و لا ينسى)Dengan Taqwa kepada Allah hamba Allah akan selalu berusaha mengingat Allah dalam keadaan bagaimanapun dan sekali-kali dia tidak mau melupakan-Nya. Kedua, (ان يشكر ولا يكفر) Dengan Taqwa kepada Allah seseorang akan terus berjuang untuk selalu mensyukuri semua pemberian-Nya baik pemberian berupa kenikmatan maupun ujian dari-Nya sehingga dia enggan untuk mengkufuri-Nya. Ketiga, (ان يطاع ولا يعصى) Dengan taqwa kepada Allah seorang hamba akan bertekad untuk memperindah nilai ketaatannya kepada Allah dalam segala sikap dan perilaku sebaliknya dia takut apabila mendurhakai-Nya.

Read more »

UMKM SEBAGAI PONDASI EKONOMI BANGSA



UMKM SEBAGAI PONDASI EKONOMI BANGSA
1.      Jelaskan Perkembangan UMKM dan Koperasi Di Indonesia!

HUBUNGAN UKM DAN EKONOMI INDONESIA

Di Indonesia, UKM adalah  tulang  punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

PAJAK BAGI UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp. 300 juta hingga Rp. 4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.

Read more »

Pluralisme

Ketika kita dihadapkan pada banyaknya konflik yang sedang terjadi, istilah pluralism semakin banyak dibicarakan orang. Pada dasarnya pluralism merupakan istilah yang datang dari barat dan pada awalnya pun pluralism tidak dikaitkan dengan suatu konflik yang sedang terjadi, tetapi dengan filsafat metafisika. Yang kemudian berkembang sejalan dengan timbulnya berbagai kasus dan sebuah kritik akan keseragaman. Sejalan dengan perkembangan cara berfikir manusia yang lebih kompleks, banyak yang mengartikan pluralism dengan berbagai macam analisis. Dalam suatu konflik, khususnya yang terjadi di Indonesia, ada sebuah pemahaman bahwa pluralism adalah segala-galanya dalam penyelesaian konflik itu. Tetapi perlu diingat lagi bahwa bukanlah segala-galanya pluralism dalam menyelesaikan konflik agama, ras, budaya, social, tetapi hanya salah satu cara saja dari banyak hal lain yang diajukan. Juga perlu ditegaskan, adanya pluralism bukan berarti tidak ada konflik.
Saya lewat tulisan ini akan mencoba memancing diskusi diantara kita. Artinya, apa yang ada didalam wacana ini hanyalah sebuah bahan yang masih perlu dilengkapi lagi.
Ada beberapa pengertian tentang pluralism, dan ini adalah beberapa pengertiannya :
1.       Keadaan majemuk atau jamak.

Read more »

Sejarah Perkembangan Madzhab



A. Pendahuluan

Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواهالبيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).

Read more »

Hukum "suntik" Mati



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia. Walaupun pada dasarnya tindakan euthanasia termasuk dalam perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.

Read more »

Ijtihad




BABI
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.

  1. RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
    1. Pengertian Ijtihad
    2. Dasar ijtihad
    3. Ruang lingkup ijtihad
    4. Syarat mujtahid
    5. Tingkatan para mujtahid

Read more »

POLITIK MERUPAKAN SEBAGIAN DARI WUJUD IBADAH




Pada beberapa hari ini kita telah menyaksikan bahkan mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi yang dimulai dengan masa kampanye bagi semua partai politik yang ada. Masa-masa ini memberikan kesan yang beragam bagi masyarakat. Secara keseluruhan masyarakat pada masa pemilu saat ini banyak pengamat dan tokoh berpendapat kurang antusias mengikuti masa-masa kampanye.
Ada beberapa Alasan yang melatar belakangi keadaan tersebut diantaranya masyarakat menganggap pergantian kepemimipinan di negeri ini dengan segala obral janji oleh semua kontestan pemilu tidaklah akan merubah nasib hidup mereka. Yang lebih parah sebagian beranggapan bahwa dunia politik tidak akan bersifat bersih.
Secara umum pandangan sebagian masyarakat seperti pendapat yang terakhir di atas memiliki sedikit kebenaran. Di abad pertengahan, Eropa gencar menyerukan apa yang biasa disebut sebagai aufklarung (masa pencerahan). Masa dimana ilmu-ilmu sosial hendak dirasionalisir seluas-luasnya, diceraikan dari segala yang berbau normatif dengan slogan yang terkenal 'netralitas etik'. Maksudnya, dunia ilmu tidak boleh berhubungan dengan yang etis-etis, yang terkait dengan moral ataupun agama.

Read more »

Sejarah Hukum Islam



A.                 PENDAHULUAN
   Salah satu problema mendasar dalam teori hukum Islam yang senantiasa marak dan mengandung kontraversi adalah,apakah hukum Islam itu bersifat abadi atau eternal,atau apakah ia bisa beradaptasi sampai pada tahap bahwa perubahan dan modernisme bisa dicari di bawah perlindungannya? Berbagai tesis diajukan untuk menjawab problematika ini,yang secara umu m tersimpul dalam dua teori,yaitu Teori eternalitas,dan Teori adaptasiblitas atau elastisistas hukum Islam.
Teori eternalitas yang dipegangi oleh sejumlah tokoh semisal C.S. Hurgronje,Joseph Schact dan oleh kebanayakan Yuris muslim Hadits oriented (tradisionalis),mempertahankan pendapat bahwa dalam konsepnya dan menurut sifat perkembangannya serta metodologinya hukum Islam adalah abadi, statis, final dan mutlak yang karenanya tidak bisa beradaptasi dengan perubahan sosial.Argumen-argumen yang dikemukakan oleh para pendukung teori ini dapat diringkas dalam tiga pernyataan umum berikut : pertama, hukum untuk Islam adalah abadi karena konsep hukum yang bersifat otoriter, ilahiyah, absolute dan tidak memperbolehkan perubahan dalam dalam konsep-konsep atau intitusi-intitusi hukum.Sebagai konsekuensi logis dari konsep ini,maka sangsi yang diberikannya bersifat ilahiyah,karenanya tidak bisa berubah.Kedua, hukum Islam adalah abadi karena sifat asal dan perkembangan dalam periode pembentukannya, menjauhakan dari intitusi hukum dan perubahan sosial. Ketiga, hukum Islam adalah abadi karena ia tidak mengembangkan metodologi perubahan hukum yang memadai.

Read more »

Komunikasi Islam



KOMUNIKASI ISLAM
Komunikasi global merupakan salah satu kekuatan yang sedang berkembang dewasa ini. Kehadirannya telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, militer, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang berjalan di dunia internasional tentu-nya tidak terlepas dari adanya peran komunikasi secara global. Persoalan yang menarik untuk dibahas bagaimana dunia Islam dalam menghadapi persoalan komunikasi global tersebut. Peran apa yang dimainkan oleh Islam dalam percaturan komunikasi global, serta upaya apa yang mesti dilakukan agar Islam dapat berperan secara signifikan dalam komunikasi global?
Dengan pemahaman tersebut, dialog antara Jibril dengan Muhammad ketika pertama kali turun wahyu di Gua Hira dapat dikategorikan sebagai proses komunikasi. Di dalam dialog tersebut, Nabi yang awalnya tidak memahami apa yang ingin disampaikan oleh malaikat Jibril, pada akhirnya memahami dan mengikuti apa yang disampaikan oleh Jibril yang kemudian dikenal dengan wahyu pertama surat al-Alaq ayat 1-5.
Begitu juga ketika Nabi menyampaikan (menceritakan) peristiwa yang dialaminya kepada Istrinya dan seorang pendeta dapat dikatakan sebagai proses komunikasi. Betapa tidak, cerita yang dikisahkan oleh Nabi kepada isteri dan pendeta begitu jelas dan mendapat respons yang positif dari kedua orang tersebut. Hal ini berarti ada kesesuaian makna yang bisa ditangkap dari komunikator (Nabi) kepada komunikan (Khadijah dan Pendeta).

Read more »

Marketing Public Relations & Corporate Public Relations


Marketing Public Relations
&
 Corporate Public Relations
Menurut Thomas L. Harris (The Marketer’s Guide to Public Relations) Marketing Public Relations adalah Sebuah proses perencanaan dan pengevaluasian program yang merangsang penjualan dan pelanggan. Hal tersebut dilakukan melalui pengkomunikasian informasi yang kredibel dan kesan-kesan yang dapat menghubungkan perusahaan, produk dengan kebutuhan serta perhatian pelanggan.
Thomas L. Harris Melihat praktek-praktek public relations  pada kegiatan pemasaran, menyarankan agar para praktisi dapat memisahkan kegiatan yang menjadi bagian marketing (Marketing Public Relations atau MPR) dan kegiatan yang menjadi bagian dari tingkat korporat (Corporate Public Relations  atau CPR).
Sedangkan menurut Rhenald Kasali Marketing Public Relations adalah bagian dari kegiatan pemasaran, penanggung jawab tertingginya adalah manajer pemasaran, dan objective dari kegiatan Marketing Public Relations (MPR) adalah mendukung objective di bidang pemasaran.

Read more »

Hukum Islam di Indonesia "NU & Muhamadiyyah"


BAB I
Pendahuluan
Segala puji syukur kepada Allah SWT yang telah mengajarkan manusia apa-apa yang belum diketahuinya dan masih memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan kepada penulis,sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas resensi mata kuliah Sejarah Hukum Islam yang berjudul “Hukum Islam Di Indonesia (perspektif Muhammadiyah & NU). Shalawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, sebagai pembawa risalah-Nya yang memberikan petunjuk kepada umat manusia dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sebagai uswatun al-hasanah (suri tauladan yang baik) bagi seluruh alam.           
Topik ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits dan Ijma’ (consensus ulama), yaitu Ijtihad. Ijtihad secara sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (maqashid) Qur’an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syar’i. formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya mengunakan metodologi ushul fiqh, dengan metode-metode standar seperti qiyas (analogi), istihsan (pemakaian opsi baik),dll.

Read more »

APAKAH SISTEM EKONOMI ISLAM DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA ILMIAH ?



Apakah Sistem Ekonomi Islam Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah ?

A.      Pendahuluan
Segala sesuatu yang diberi label “Islam” biasanya selalu diidentikan dengan sesuatu yang bersifat subyektif dan tidak ilmiah. Oleh sebab itu, dalam Sistem Ekonomi Islam perlu adanya pembahasan secara mendalam terhadap ranah ilmiah, khususnya “kebenaran” itu sendiri yang mampu dicapai oleh Islam.

Read more »

Tugas Orientalisme Dalam Hukum Islam


Tugas Orientalisme Dalam Hukum Islam
`           Ignaz Goldziher
·      Biografi Ignaz Goldziher
Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tahun 1850 Masehi. Ia belajar di Budapest, Berlin dan Leipzig. Ignaz Goldziher merupakan anak yang selalu ingin tahu, keinginannya untuk memperdalam keilmuannya sangat kuat. Banyak guru-guru yang memuji kepiawaiannya dalam mendefinisikan suatu permasalahan.
Semasa di Budapest, Berlin dan Leipzig dia belajar tentang kajian Islam dan pengetahuannya tentang Islam itulah yang membuatnya merasa perlu untuk menimba ilmu langsung di dunia Islam.
Pada tahun 1873 ia pergi ke Syiria dan belajar pada Syaikh Thahir al-Jazairi. Kemudian pindah ke Palestina lalu ke Mesir dimana ia belajar dari sejumlah ulama al-Azhar.

Read more »

Powered by Blogger.

Popular posts

Blogger templates